Senin, 23 Mei 2016

Analisis tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh : Dimas Prasetyo Nugroho

Lingkungan hidup di Indonesia saat ini masih menunjukkan penurunan kondisi, seperti terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan, penurunan ketersediaan dibandingkan kebutuhan sumber daya alam, maupun bencana lingkungan. Hal ini merupakan indikasi bahwa aspek lingkungan hidup belum sepenuhnya diperhatikan dalam perencanaan pembangunan.
Selama ini, proses pembangunan yang terformulasikan dalam kebijakan, rencana dan/atau program dipandang kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan secara optimal.
Memperhatikan hal tersebut, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, atau program pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.  Seperti diamanatkan UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup terutama Pasal 15 khususnya mewajibkan pelaksanaan KLHS:

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah kebijakan, rencana, atau program.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan upaya untuk mencari terobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dipertimbangkan. Aspek lingkungan dalam penataan wilayah memang sangat penting, meskipun peraturan penataan ruang telah memasukkan unsur-unsur pengelolaan lingkungan dalam aturan dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang tetapi belum mampu diaplikasikan mengingat beragamnya kondisi yang ada di setiap wilayah Indonesia.  Wilayah pantai, rawa, dataran rendah, perbukitan dan  wilayah pegunungan akan memiliki cara berbeda dalam rangka melakukan upaya penyelamatan lingkungan menuju pembangunan yang lestari. Wilayah hutan alami, hutan sekunder, savanah dan wilayah karst akan juga berbeda perencanaan ruangnya. Perbedaan ini hanya bisa dilakukan dengan melakukan perencanaan ruang dengan mengaplikasikan KLHS.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah kebijakan, rencana atau program (definisi KLHS dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Secara prinsip sebenarnya KLHS adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan, baik untuk kepentingan ekonomi, dan social, selain lingkungan hidup. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.

Kaidah-Kaidah KLHS
Adapun kaidah dalam  KLHS yang harus dipahami  adalah sebagai berikut :

 Prinsip 1: Self Assessment. Prinsip ini menekankan pada konsep ‘atur diri sendiri’ yakni satu sikap dan kesadaran yang diharapkan muncul dari diri pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perumusan KRP agar lebih peduli atas prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap keputusannya.
Prinsip ini berasumsi bahwa setiap pengambil keputusan sebenarnya mempunyai tingkat kesadaran dan kepedulian  atas lingkungan. KLHS menjadi media atau katalis agar kesadaran dan kepedulian tersebut terformulasikan dalam proses pengambilan keputusan di setiap KRP.  

Prinsip 2: Improvement of the KRP Prinsip ini menekankan pada upaya untuk memperbaiki setiap pengambilan keputusan dalam KRP. KLHS tidak menghambat dan membuat proses perumusan KRP menjadi semakin rumit, melainkan menjadi media atau katalis untuk memperbaiki proses dan output perumusan KRP. Prinsip ini berasumsi bahwa perumusan KRP di Indonesia selama ini kurang sempurna dan KLHS dapat memicu perbaikan atau penyempurnaan perumusan KRP. 

Prinsip 3: Capacity Building Prinsip ini menekankan bahwa integrasi KLHS dalam perumusan KRP harus menjadi media untuk belajar bersama khususnya tentang isu-isu pembangunan berkelanjutan. KLHS harus memungkinkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam perumusan KRP untuk meningkatkan kapasitasnya.

 Prinsip 4: Influencing Decision Makers Prinsip ini menekankan bahwa KLHS harus memberikan pengaruh yang positif pada pengambil keputusan. KLHS akan mempunyai makna apabila pada akhirnya dapat mempengaruhi pengambil keputusan, khususnya untuk memilih atau menetapkan satu kebijakan, rencana, dan program yang dipandang lebih menjamin pembangunan yang berkelanjutan.

Mengapa Perlu KLHS?
Ada banyak alasan pentingnya KLHS, diantaranya:
  • Meningkatkan manfaat pembangunan.
  • Rencana dan implementasi pembangunan lebih terjamin keberlanjutannya.
  • Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
  • Dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
Dalam memberikan penjelasan mengenai KLHS ada banyak pihak yang masih sulit membedakan antara KLHS dengan AMDAL. Tabel berikut ini akan memberikan gambaran mengenai perbedaan tersebut.

Atribut
AMDAL
KLHS
Posisi
Akhir siklus pengambilan keputusan
Hulu siklus pengambilan keputusan
Pendekatan
Cenderung bersifat reaktif
Cenderung pro-aktif
Fokus analisis
Identifikasi, prakiraan & evaluasi dampak lingkungan
Evaluasi implikasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan
Dampak kumulatif
Amat terbatas
Peringatan dini atas adanya dampak kumulatif
Titik berat telaahan
Mengendalikan dan meminimumkan dampak negatif
Memelihara keseimbangan alam, pembangunan berkelanjutan
Alternatif
Alternatif terbatas jumlahnya
Banyak alternatif
Kedalaman
Sempit, dalam dan rinci
Luas dan tidak rinci sebagai landasan untuk mengarahkan visi & kerangka umum
Deskripsi proses
Proses dideskripsikan dgn jelas, mempunyai awal dan akhir
Proses multi-pihak, tumpang tindih komponen, KRP merupakan proses iteratif & kontinyu
Fokus pengendalian dampak
Menangani simptom kerusakan lingkungan
Fokus pada agenda pembangunan berkelanjutan, terutama ditujukan utk menelaah agenda keberlanjutan,
Sumber : Musnada,2012

Kedudukan KLHS dalam Sistem Perencanaan di Indonesia
KRP yang menjadi konteks utama dari KLHS sesuai pasal 15 UU PPLH No. 32/2009 disusun berdasarkan regulasi dan panduan yang spesifik. Beberapa regulasi KRP telah mencantumkan pelaksanaan KLHS di dalam proses penyusunannya.
1    
           KLHS Dalam Tata Ruang
Proses penyusunan Tata Ruang melibatkan setidaknya tiga kementerian sebagai berikut:
a       Kementerian Pekerjaan Umum bertanggungjawab dalam persetujuan substansi (PP No. 15/2010)
b      Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab dalam evaluasi legalitas, administrasi dan kebijakan (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28/2008 tentang Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Daerah)
c       Peran Kementerian Kehutanan disebutkan dalam pasal 31 PP No. 15/2010 yang menyatakan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan berlaku ketentuan perundang-undangan bidang kehutanan.
PP No. 15/2010 menyatakan kewajiban melaksanakan KLHS dalam pengolahan dan analisis data dalam penyusunan RTRW untuk menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sedangkan PP No. 10/2010 PP No. 10/2010 mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, menyatakan bahwa apabila usulan perubahan peruntukan kawasan hutan berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan, wajib melaksanakan KLHS.
2
      KLHS dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Panjang
Acuan regulasi RPJM/P di Indonesia adalah UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Bappenas bertanggungjawab pada tingkat nasional sedangkan Bappeda bertanggungjawab pada tingkat provinsi, kabupaten/kota dalam melakukan menyusun, memantau dan melakukan evaluasi RPJM/P.
Dua Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan untuk memandu prosedur penyusunan rencana pembangunan:
a. PP No. 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
b. PP No. 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Dalam melaksanakan PP No. 8/2008, Kementerian Dalam Negeri mengatur pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54/2010 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
3
      KLHS untuk Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) Lainnya
Sesuai dengan pasal 15, selain RTRW dan RPJM/P, maka wajib KLHS juga berlaku bagi kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. Pada saat tulisan ini disusun, belum terdapat ketentuan mengenai kriteria penentuan apakah suatu K/R/P memiliki potensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

Tantangan Dalam Implementasi KLHS
Sebagai instrument baru dalam pengambilan Kebijakan,Rencana/ Program, kewajiban penyusunan KLHS bukan tanpa kendala. Kendala utama adalah kemampuan sumber daya dari masing-masing implementatornya. Dilain pihak, adanya ketidaksinkronan sinergi antar KRP satu dengan yang lain dalam proses perencanaan. Hal inilah yang seringkali mengalihkan fokus KLHS. Untuk itu KLHS seyogyanya tetap memfokuskan diri pada masalah lingkungan hidup dan sosial, tanpa menafikan masalah ekonomi

Penutup
Persoalan semakin merosotnya daya dukung dan kualitas lingkungan hidup memerlukan pendekatan yang menyeluruh untuk mengatasinya. KLHS adalah sebuah kebijakn yang cerdas untuk menjamin penataan wilayah dan tata ruang yang berkesinambungan dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Seperti telah diamanatkan dalam pasal 18 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, pelibatan para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non-pemerintah, termasuk komunitas yang berpotensi terkena dampak dari KRP yang tengah disusun, merupakan modal utama untuk lebih ‘membumikan’ KLHS, menjadikannya bermakna untuk kepentingan rakyat dan bumi Indonesia.



Referensi :
       -Kappiantari, M. 2011. Dua Tahun UU Lingkungan Hidup : Tantangan Pelaksanaan Kajian                -Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Indonesia di unduh dari www.duniaesai.com
      -Kementerian Negara Lingkungan Hidup. 2007. Buku Pegangan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.  Diunduh dari www.klhsindonesia.org
       - Satar, M, 2012. Apa sih Kajian Lingkungan Strategis (KLHS) itu?. www.musnada.wordpress.com