Jumat, 03 Juni 2016

STRATEGI IMPLEMENTASI SMART CITY


STRATEGI IMPLEMENTASI SMART CITY


BAB I
PENDAHULUAN 

  Latar Belakang 

           Kehidupan dengan kualitas hidup yang tinggi adalah dambaan semua orang, dengan kemajuan teknologi manusia berharap untuk hidup lebih mudah. Namun timbul beberapa pertanyaan dari tujuan diatas, pertanyaan adalah apa itu hidup yang mudah dan sehat? Kenapa manusia ingin hidup mudah dan sehat? Bagaimana cara mendapatkan hidup mudah dan sehat? Dengan kenyataan mayoritas orang hidup dikota, maka kualitas hidup yang mencerminkan hidup yang mudah dan sehat menjadi suatu impian masyarakat kota. Pertumbuhan penduduk yang relatif cepat di perkotaan menimbulkan berbagai permasalahan khas perkotaan, seperti penurunan kualitas pelayanan publik, berkurangnya ketersediaan lahan pemukiman, kemacetan di jalan raya, kesulitan mendapatkan tempat parkir, membengkaknya tingkat konsumsi energi, penumpukan sampah, peningkatan angka kriminal, dan masalahmasalah sosial lainnya. Masalahmasalah ini akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan semua masalah tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat jika masih menggunakan solusi konvensional yang digunakan saat ini. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah dan mewujudkan cita-cita kota (aman dan nyaman) untuk penduduknya, diperlukan solusi cerdas dan gegas (cergas) agar penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan pertumbuhan masalah itu sendiri. Solusi cerdas di sini adalah dengan penerapan dan kolaborasi ekosistem kota yang masuk ke dalam konsep Smart City. Dalam konsep solusi Smart City ini, pemerintah, industri, akademis, maupun masyarakat ikut terlibat untuk menjadikan kota menjadi lebih baik. 

Tujuan 

         Tujuan Strategi Implementasi Smart City adalah untuk dapat membentuk dan menerapkan suatu kota yang aman, nyaman, terkendali dan mempermudah akses bagi warganya serta memperkuat daya saing kota dalam hal perekonomian, sosial dan teknologi. Sehingga dapat dijelaskan bahwa tujuan dari strategi implementasi Smart City adalah untuk menunjang kota di dalam dimensi sosial (keamanan), ekonomi (daya saing), teknologi dan lingkungan (kenyamanan). Atau lebih umum lagi berdasarkan United Nation, dapat dikatakan bahwa tujuan Smart City adalah untuk membentuk kota yang Sustainable (ekonomi, sosial, lingkungan) . 

Permasalahan 

        Permasalahan yang ditimbul adalah dari segi pembiayaan, pelaksanaan Smart City berimplikasi terhadap membengkaknya pengeluaran kota, maka cenderung hanya kota kota dengan tingkat pendapatan tinggi yang bisa dengan cepat mewujudkan kota cerdas. Kordinasi dan dukungan dari setiap stake holder pembangunan juga menimbulkan masalah, pemahaman akan konsep smart city perlu disepakati sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran antar stake holder. Selain itu adalah keterbatasan SDM dan teknologi yang dimiliki tidak dapat dipungkiri bahwa smart city memerlukan penerapan teknologi baru dan canggih yang mana transformasi teknologi dan informasi di Indonesia relatif masih lambat dan ketinggalan dibanding negara negara maju dibelahan dunia Barat. 

BAB II 
METODOLOGI 

 Pendekatan Hukum

     Dalam pelaksanaan pemerintahan membangun Smart City dapat dirasakan melalui penyelenggaran otonomi daerah yang diatur dalam Undang – Undang Nomer 32 Tahun 2004 ( UU No. 32 Tahun 2004 ), dimana setiap pemerintah provinsi maupun daerah/kota diberikan keleluasaan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah secara nyata, diperlukan, tumbuh, dan berkembang di daerah. 1 Pada UU RI Nomor 36 Tahun 1999 bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa Selain itu UU RI Nomor 26 Tahun 1999 juga menerangkan bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandarig terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

 Pendekatan Teknis 

              Pada masalah ini kita ambil kota Bekasi sebagai pendekatan teknis, di kota Bekasi ini telah melakukan pembangunan NOC tahap pertama dengan progress 40 % dari rencana program. Kondisi infrastruktur jaringan TIK di kota Bekasi saat ini sebagai berikut : 
 • Jaringan Fiber Optik : 43 SKPD dan Unit Kerja 
• Jaringan Wireless : 12 Kecamatan, 5 kelurahan, Dinas Kesehatan, Bappeda. Dinas Bina Marga

Jaringan Hotspot (Wifi) :16 titik di ruang public, 16 titik di SKPD 





Pendekatan Terhadap Kondisi Eksisting di Indonesia

           Jakarta merupakan kota yang menerapkan sistem smart city yang mempunyai visi “Jakarta dalam satu genggaman”. Salah satu aplikasi pendukung Smart city di Jakarta yaitu Jakarta smart city, yang dapat digunakan dalam memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Diharapkan Jakarta smart city dapat memberikan informasi diberbagai aspek seperti smart government, smart people, smart economy, smart mobility, smart envirolment, dan smart living. Salah satu penciptaan smart city di Jakarta adalah penggunaan kartu telepon seluler atau sim card yang beredar melampaui jumlah penduduk jakarta, yaitu 260 juta keeping kartu , banyaknya penggunaan kartu telepon selluler di Jakarta dipengaruhi oleh keterampilan menggunakan internet dan teknologi informasi yang sudah melekat dengan keseharian masyarakat Indonesia.

        Kota Surabaya adalah ibu kota Provinsi Jawa Timur. Yang terletak dikoordinat 7°16′LU 112°43′BT, dengan luas wilayah 374.8 km2 (144.7 mil²), yang menjadikan Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta , dengan jumlah penduduk metropolisnya yang mencapai 3 juta jiwa. Pada saat ini surabaya dipimpin oleh walikota yaitu Ir.Tri Rismaharini, M.T, yang merupakan wanita pertama yang terpilih sebagai Wali Kota Surabaya sepanjang sejarahnya. Kota Surabaya meraih tiga kali piala adipura yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013 kategori kota metropolitan. Selain itu, kepemimpinan Tri Risma juga membawa Surabaya menjadi kota yang terbaik partisipasinya seAsia Pasifik pada tahun 2012 versi Citynet atas keberhasilan pemerintah kota dan partisipasi rakyat dalam mengelola lingkungan. Dalam rilis Pemerintah Kota Surabaya yang diterima Kompas menyebutkan d alam ajang tersebut Surabaya meraih 3 dari 4 penghargaan yaitu Smart Governance, Smart Living dan Smart Environment setelah menyisihkan 59 peserta lain dari 33 pro vinsi di Indonesia.Bagian dari penjurian tersebut, tim penilai telah mengunjungi Surabaya pada Juli lalu, untuk melihat seberapa jauh pengimplementasian konsep smart city. Surabaya menerapkan smart city dalam hal Smart Governance yaitu meliputi antara lain keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan, sistem administrasi kependudukan, sistem administrasi perijinan, partisipasi warga dan sistem monitoring area publik. Pada Smart Living antara lain tentang penerimaan murid baru online, SIM sekolah online, portal pariwisata, CCTV pemantau lalu lintas dan fasilitas wifi gratis di tempat publik. Sementara untuk Smart Environment di antaranya meliputi sistem peringatan d ini bencana,sistem pengolahan sampah berbasis teknologi informasi dan sistem monitoring aiir berbasis TI . 




Pendekatan Benchmark kepada Negara Lain 

       Benchmark Pengembangan Ekosistem Digital Smart City Negara-negara Eropa telah menanggapi tantangan bagi kota dengan mengarahkan strategi untuk meningkatkan perekonomian Uni Eropa melalui pertumbuhan pintar dan berkelanjutan dengan 5 target ambisius: Meningkatkan lapangan kerja, inovasi, pendidikan, inklusi sosial , dan iklim / energi. Untuk mendukung konsep Smart City, Komisi Eropa telah mengembangkan program-program untuk mendukung proyek-proyek di kota-kota Eropa dengan pendanaan kredit, serta pendekatan bottom-up.

Pendekatan Literatur

          Berdasarkan kajian literature di artikel, dengan penerapan smart city dapat mendapatkan manfaat misalnya : 
1. Memperbaiki permasalahan di masyarakat. 
2. Meningkatkan layanan publik. 
3. Menciptakan pemerintahan yang lebih baik.
4. Mencerdaskan masyarakat. 
5. Mengelola potensi kota dan potensi SDM.




BAB III
ANALISA TERHADAP TOPIK 

       Penerapan Smart city pada indonesia menggunakan Smart City sebagai upaya dalam pembenahan kota, dan belum di dukung dengan adanya fasilitas kota berbasis teknologi. Sedangkan jika di negara lain konsep Smart City digunakan sebagai upaya untuk menciptakan kota yang ramah lingkungan dan sudah didukung dengan fasilitas kota berbasis tekonologi ramah. 
Contohnya di indonesia, kota jakarta. Jakarta yang baru-baru ini mengeluarkan aplikasi Jakarta Smart City yang bertujuan untuk memberikan informasi transparan kepada masyarakat dengan memperlihatkan hasil kerja pemerintah jakarta dalam menangani permasalaan yang ada di kota jakarta. 
Sedangkan di Negara lain misalnya Negara Jepang, kota tokyo, sudah mulai membuat rumah dengan panel surya, penyimpanan daya baterai, dan peralatan yang hemat energi dimana semuanya akan terhubung. Infrastruktur internet yang murah dan mudah, kecepatan internet mencapai 100Mps, mayoritas masyarakat menggunaka e-mail untuk berkomunikasi sehari-hari. Sistem transportasi kereta super cepat yang di sebut dengan kereta peluru (Bullet train). Dan mesin pemesan Permasalahan kota di Indonesia akan semakin kompleks, sedangkan sumber daya dan energi akan semakin terbatas. Sekarang kita perlu mencari solusi agar pembangunan kota bisa tetap berkelanjutan. 
Oleh karena itu, dibutuhkan implementasi Smart City sebagai solusi yang cergas. Secara garis besar ada tiga hal utama yang harus disiapkan oleh sebuah tata kota dalam mengembangkan smart city yaitu ramah lingkungan, efisien dalam penggunaan energi, dan menerapkan teknologi tepat guna. Melihat perkembangan konsep tata kota di Indonesia dapat dikatakan sangat cepat (pada tataran konsep), namun pada proses implementasi tidak secepat wacana yang bergulir terus menerus. Kota di Indonesia menerima konsep hasil adaptasi dari negara yang berhasil menerapkan konsep kota cerdas.Konsep smart city ini kini menjadi impian banyak kota besar di Indonesia.

              Konsep ini dianggap sebagai solusi dalam mengatasi kemacetan yang merayap, sampah yang berserakan, ataupun pemantau kondisi lingkungan di suatu tempat. Perjalanan menuju konsep smart city ini juga sudah mulai berjalan pelanpelan. Dukungan aplikasi yang terus berkembang serta terciptanya ekosistem kreatif di bidang teknologi,merupakan langkah awal yang baik menuju kota pintar.


             Konsep smart city memang merupakan satu hal yang menarik. Sebuah kota dengan dukungan teknologi pintar dalam menunjang aktivitas sehari-hari tentu akan semakin memudahkan manusia. Hanya saja, konsep smart city ini tampaknya masih harus didukung dengan pola pikir manusia modern di Indonesia. Kesadaran akan lingkungan, pemanfaatan teknologi yang maksimal, serta kesadaran pentingnya pola hidup cerdas adalah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap elemen masyarakat yang hidup dalam area perkotaan. Apa bila ada kota di Indonesia yang memiliki predikat smart city, namun masih membuang sampah sembarangan, merusak atau mengambil fasilitas, serta hal-hal lainnya yang sifatnya negative tentu ini akan menjadi sebuah pertanyaan yang patut untuk diajukan. 


BAB IV 
REKOMENDASI KEPADA REGULASI TIK

      Dengan melihat permasalahan pada implementasi smart city di Negara Indonesia adalah melakukan perluasan pemanfaatan TIK dalam berbagai bidang layanan pemerintah, keterbatasan layanan saat ini menjadi kendala yang harus diselesaikan. Seharusnya pemerintah lebih memperluas layanan internet di daerah-daerah yang akan mengimplementasikan smart city di Negara Indonesia. Selain itu juga pemerintah dapat membantu masyarakat mengelola sumber daya secara efisien dan memberikan informasi yang tepat dalam melakukan kegiatan atau mengantisipasi kejadian tidak terduga.



BAB V 
KESIMPULAN DAN SARAN 

       Smart city adalah sebuah impian dari hampir semua Negara di dunia. Dengan smart city, berbagai macam data dan informasi yang berada di setiap sudut kota dapat dikumpulkan melalui sensor yang terpasang di setiap sudut kota, dan dianalisis dengan aplikasi cerdas. 

      Pengembangan smart city sudah seharusnya dilaksanakan di kota – kota seluruh Indonesia khususnya ibu kota provinsi. Sebab dengan smart city dapat diwujudkan kota yang penuh dengan kemajuan teknologi, kemajuan ekonomi, social politik serta mampu menjadikan kota yang hijau dan sehat guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.



Senin, 23 Mei 2016

Analisis tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh : Dimas Prasetyo Nugroho

Lingkungan hidup di Indonesia saat ini masih menunjukkan penurunan kondisi, seperti terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan, penurunan ketersediaan dibandingkan kebutuhan sumber daya alam, maupun bencana lingkungan. Hal ini merupakan indikasi bahwa aspek lingkungan hidup belum sepenuhnya diperhatikan dalam perencanaan pembangunan.
Selama ini, proses pembangunan yang terformulasikan dalam kebijakan, rencana dan/atau program dipandang kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan secara optimal.
Memperhatikan hal tersebut, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, atau program pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.  Seperti diamanatkan UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup terutama Pasal 15 khususnya mewajibkan pelaksanaan KLHS:

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah kebijakan, rencana, atau program.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan upaya untuk mencari terobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dipertimbangkan. Aspek lingkungan dalam penataan wilayah memang sangat penting, meskipun peraturan penataan ruang telah memasukkan unsur-unsur pengelolaan lingkungan dalam aturan dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang tetapi belum mampu diaplikasikan mengingat beragamnya kondisi yang ada di setiap wilayah Indonesia.  Wilayah pantai, rawa, dataran rendah, perbukitan dan  wilayah pegunungan akan memiliki cara berbeda dalam rangka melakukan upaya penyelamatan lingkungan menuju pembangunan yang lestari. Wilayah hutan alami, hutan sekunder, savanah dan wilayah karst akan juga berbeda perencanaan ruangnya. Perbedaan ini hanya bisa dilakukan dengan melakukan perencanaan ruang dengan mengaplikasikan KLHS.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah kebijakan, rencana atau program (definisi KLHS dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Secara prinsip sebenarnya KLHS adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan, baik untuk kepentingan ekonomi, dan social, selain lingkungan hidup. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.

Kaidah-Kaidah KLHS
Adapun kaidah dalam  KLHS yang harus dipahami  adalah sebagai berikut :

 Prinsip 1: Self Assessment. Prinsip ini menekankan pada konsep ‘atur diri sendiri’ yakni satu sikap dan kesadaran yang diharapkan muncul dari diri pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perumusan KRP agar lebih peduli atas prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap keputusannya.
Prinsip ini berasumsi bahwa setiap pengambil keputusan sebenarnya mempunyai tingkat kesadaran dan kepedulian  atas lingkungan. KLHS menjadi media atau katalis agar kesadaran dan kepedulian tersebut terformulasikan dalam proses pengambilan keputusan di setiap KRP.  

Prinsip 2: Improvement of the KRP Prinsip ini menekankan pada upaya untuk memperbaiki setiap pengambilan keputusan dalam KRP. KLHS tidak menghambat dan membuat proses perumusan KRP menjadi semakin rumit, melainkan menjadi media atau katalis untuk memperbaiki proses dan output perumusan KRP. Prinsip ini berasumsi bahwa perumusan KRP di Indonesia selama ini kurang sempurna dan KLHS dapat memicu perbaikan atau penyempurnaan perumusan KRP. 

Prinsip 3: Capacity Building Prinsip ini menekankan bahwa integrasi KLHS dalam perumusan KRP harus menjadi media untuk belajar bersama khususnya tentang isu-isu pembangunan berkelanjutan. KLHS harus memungkinkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam perumusan KRP untuk meningkatkan kapasitasnya.

 Prinsip 4: Influencing Decision Makers Prinsip ini menekankan bahwa KLHS harus memberikan pengaruh yang positif pada pengambil keputusan. KLHS akan mempunyai makna apabila pada akhirnya dapat mempengaruhi pengambil keputusan, khususnya untuk memilih atau menetapkan satu kebijakan, rencana, dan program yang dipandang lebih menjamin pembangunan yang berkelanjutan.

Mengapa Perlu KLHS?
Ada banyak alasan pentingnya KLHS, diantaranya:
  • Meningkatkan manfaat pembangunan.
  • Rencana dan implementasi pembangunan lebih terjamin keberlanjutannya.
  • Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
  • Dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
Dalam memberikan penjelasan mengenai KLHS ada banyak pihak yang masih sulit membedakan antara KLHS dengan AMDAL. Tabel berikut ini akan memberikan gambaran mengenai perbedaan tersebut.

Atribut
AMDAL
KLHS
Posisi
Akhir siklus pengambilan keputusan
Hulu siklus pengambilan keputusan
Pendekatan
Cenderung bersifat reaktif
Cenderung pro-aktif
Fokus analisis
Identifikasi, prakiraan & evaluasi dampak lingkungan
Evaluasi implikasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan
Dampak kumulatif
Amat terbatas
Peringatan dini atas adanya dampak kumulatif
Titik berat telaahan
Mengendalikan dan meminimumkan dampak negatif
Memelihara keseimbangan alam, pembangunan berkelanjutan
Alternatif
Alternatif terbatas jumlahnya
Banyak alternatif
Kedalaman
Sempit, dalam dan rinci
Luas dan tidak rinci sebagai landasan untuk mengarahkan visi & kerangka umum
Deskripsi proses
Proses dideskripsikan dgn jelas, mempunyai awal dan akhir
Proses multi-pihak, tumpang tindih komponen, KRP merupakan proses iteratif & kontinyu
Fokus pengendalian dampak
Menangani simptom kerusakan lingkungan
Fokus pada agenda pembangunan berkelanjutan, terutama ditujukan utk menelaah agenda keberlanjutan,
Sumber : Musnada,2012

Kedudukan KLHS dalam Sistem Perencanaan di Indonesia
KRP yang menjadi konteks utama dari KLHS sesuai pasal 15 UU PPLH No. 32/2009 disusun berdasarkan regulasi dan panduan yang spesifik. Beberapa regulasi KRP telah mencantumkan pelaksanaan KLHS di dalam proses penyusunannya.
1    
           KLHS Dalam Tata Ruang
Proses penyusunan Tata Ruang melibatkan setidaknya tiga kementerian sebagai berikut:
a       Kementerian Pekerjaan Umum bertanggungjawab dalam persetujuan substansi (PP No. 15/2010)
b      Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab dalam evaluasi legalitas, administrasi dan kebijakan (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28/2008 tentang Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Daerah)
c       Peran Kementerian Kehutanan disebutkan dalam pasal 31 PP No. 15/2010 yang menyatakan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan berlaku ketentuan perundang-undangan bidang kehutanan.
PP No. 15/2010 menyatakan kewajiban melaksanakan KLHS dalam pengolahan dan analisis data dalam penyusunan RTRW untuk menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sedangkan PP No. 10/2010 PP No. 10/2010 mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, menyatakan bahwa apabila usulan perubahan peruntukan kawasan hutan berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan, wajib melaksanakan KLHS.
2
      KLHS dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Panjang
Acuan regulasi RPJM/P di Indonesia adalah UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Bappenas bertanggungjawab pada tingkat nasional sedangkan Bappeda bertanggungjawab pada tingkat provinsi, kabupaten/kota dalam melakukan menyusun, memantau dan melakukan evaluasi RPJM/P.
Dua Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan untuk memandu prosedur penyusunan rencana pembangunan:
a. PP No. 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
b. PP No. 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Dalam melaksanakan PP No. 8/2008, Kementerian Dalam Negeri mengatur pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54/2010 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
3
      KLHS untuk Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) Lainnya
Sesuai dengan pasal 15, selain RTRW dan RPJM/P, maka wajib KLHS juga berlaku bagi kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. Pada saat tulisan ini disusun, belum terdapat ketentuan mengenai kriteria penentuan apakah suatu K/R/P memiliki potensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

Tantangan Dalam Implementasi KLHS
Sebagai instrument baru dalam pengambilan Kebijakan,Rencana/ Program, kewajiban penyusunan KLHS bukan tanpa kendala. Kendala utama adalah kemampuan sumber daya dari masing-masing implementatornya. Dilain pihak, adanya ketidaksinkronan sinergi antar KRP satu dengan yang lain dalam proses perencanaan. Hal inilah yang seringkali mengalihkan fokus KLHS. Untuk itu KLHS seyogyanya tetap memfokuskan diri pada masalah lingkungan hidup dan sosial, tanpa menafikan masalah ekonomi

Penutup
Persoalan semakin merosotnya daya dukung dan kualitas lingkungan hidup memerlukan pendekatan yang menyeluruh untuk mengatasinya. KLHS adalah sebuah kebijakn yang cerdas untuk menjamin penataan wilayah dan tata ruang yang berkesinambungan dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Seperti telah diamanatkan dalam pasal 18 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, pelibatan para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non-pemerintah, termasuk komunitas yang berpotensi terkena dampak dari KRP yang tengah disusun, merupakan modal utama untuk lebih ‘membumikan’ KLHS, menjadikannya bermakna untuk kepentingan rakyat dan bumi Indonesia.



Referensi :
       -Kappiantari, M. 2011. Dua Tahun UU Lingkungan Hidup : Tantangan Pelaksanaan Kajian                -Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Indonesia di unduh dari www.duniaesai.com
      -Kementerian Negara Lingkungan Hidup. 2007. Buku Pegangan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.  Diunduh dari www.klhsindonesia.org
       - Satar, M, 2012. Apa sih Kajian Lingkungan Strategis (KLHS) itu?. www.musnada.wordpress.com

Selasa, 12 April 2016



Peranan Teknologi Informasi Dalam Perkembangan Perkotaan Indonesia
Kota sebagai perwujudan budaya, tidak hanya meruapakan bentuk fisikal,formal dan morfologikal semata sebagai perwujudan tangibilitas, namun juga terdapat sebuah proses interaktif antara penghuni dan norma maupun nilai sosial dalam pemenuhan kebutuhannya. 

https://c2.staticflickr.com/6/5016/5510961542_285cb2a520_b.jpg
Berdasarkan tulisan Werner Rutz dengan judul Cities and towns in Indonesia: their development, current positions, and functions with regard to administration and regional economy, sebuah bentuk sebuah kota dapat akan berkembang berdasarkan fungsi-fungsi penting mereka. Ketujuh fungsi yang di turunkan dari fungsi non agraria tersebut adalah :
1. fungsi administrasi
2. fungsi perdagangan
3.fungsi transportasi
4.fungsi perikanan
5.fungsi industri
6. fungsi pertambangan 
7. fungsi pariwisata.
Demikian Pula dengan perkembangan identitas di kota-kota Indonesia berkembang menurut ciri-ciri fisik dan fasilitas penunjang menurut Prof. Dr. Werner Rutz pada penilitiannya yang dipublikasikan pada tahun 1987, untuk sebuah desa nelayan adalah letak permukiman yang berada di tepi pantai atau muara sungai, atau juga tepi danau yang tidak curam, bukan hutan bakau, dan tidak berlumpur, selain itu juga memiliki akses ke laut lepas. Sementara itu, untuk kota industri manufaktur dan kota tambang umumnya berkembang karena dorongan dari perkembangan infrastruktur, motorisasi, dan perkembangan jasa-jasa pelayanan, selain itu umumnya tipe kota ini di Indonesia terletak diluar/bersebelahan .

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd1UohPPY4hCCNa7UVjiiz_tAyPJB6Cou_nhxYlAn6XSvvOlKSvRKoBJgIhIDBLh6VeWGDKcoIcR8sMq1EE40dNSKrJ3fBLUI_MH60IxWTyYlQ_MS-YKhEHlg_75RKloGhDfh-PFTbbMI/s1600/1.jpg
Dalam era yang modern dilihat dari pentingnya masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, maka di perlukan pertukaran informasi yang cepat dan akurat dan kebutuhan akan sebuah informasi harus dapat diakses secara effesien. Oleh karena itu arus informasi ini pun tak lepas dari sebuah perkembangan tekhnologi informasi. Hal ini pun juga tak lepas dari sebuah istilah sibernetika berasal dari Yunani kuno κυβερνήτης (kybernētēs,). Sibernetika yang mempunyai tujuan penting yaitu untuk memahami dan menentukan fungsi dan proses dari sistem yang memiliki tujuan dan yang berpartisipasi dalam lingkaran rantai sebab akibat yang bergerak dari aksi/tindakan menuju ke penginderaan lalu membandingkan dengan tujuan yang di inginkan, dan kembali lagi kepada tindakan. Demikian pula menurut Norbert Wiener, dalam bukunya yang berjudul Cybernatics, yang menggunakan istilah tersebut sebagai suatu studi terhadap kontrol dan komunikasi pada binatang dan mesin.
Jika konsep Cybernatics dikaitkan dengan sebuah ilmu perkotaaan maka munculah sebuah konsep Cybercities. Dalam Cybercities Reader tahun 2004 yang ditulis oleh Stephen Graham ,beliau merupakan Profesor Teknologi Perkotaan di Newcastle yang menjelaskan tentang persimpangan teknologi media digital dan kehidupan perkotaan. Pada konsep Cybercity dalam tulisan tersebut yang menegaskan bahwa kota-kota baru sekarang diubah secara revolusioner oleh perkembangan teknologi. Bahwa teori cybercities dengan menggunakan pendekatan substitusi,menekankan bahwa teknologi baru dapat menggantikan ruang yang ada di perkotaan , tempat , dan hubungan sosial yang didasarkan pada ketidak hadiran secara fisik .
Pentingnya peran tekhnolgi informasi ditekankan olehManuel Castells dalam “The Network Society: A Cross-cultural Perspective”, di tahun 2004 mengatakan bahwa fenomena revolusi teknologi informasi berdampak pada perubahan ruang konvensional dalam interaksi menjadi ruang virtual. Perhatian semakin diarahkan untuk mengeksplorasi bagaimana aspek-aspek ekonomi, sosial dan budaya kota berinteraksi dengan perkembangan jaringan telekomunikasi dan informasi yang canggih di semua lapisan kehidupan perkotaan.Oleh karena itu maka perkembangan teknologi informasi dapat dijadikan sebuah alternatif klasifikasi fungsi perkotaan berdasarkan infrastuktur penunjang teknologi informasi dan komunikasi. Sehingga dapat menambahkan klasifikasi teknologi informasi dari 7 klasifikasi fungsi perkotaan menurut Werner Rutz di dalam ukunya Cities and Towns in Indonesia untuk menujukan perkembangan pekotaan di Indonesia.
 https://asfanforever.files.wordpress.com/2010/10/66550_1467441060163_1657669233_1424026_5814538_n.jpg

 Sumber :
Amstrong.  1995.  Dasar-dasar  Pemasaran.  Jilid  2.  Terjemahan  Prenhallindo, Jakarta.
            Anggraini, Diana. 2003. Analisis Spatial Sistem Layanan Pasar Kota Tangerang:
            Pasar sebagai Public Domain. Yogyakarta: Tesis, UGM.
            Anonim.  2012.  Badan  Pusat  Statistik  Republik  Indonesia:  Pengertian  Industri  

  Pengolahan.




Jumat, 01 April 2016

Latih Dasar Kemimpinan

  @ ITN_MALANG

is yourself ?

What about you   ?

  Blog baru, Referensi baru, dan Inspirasi baru

Assalaamu alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh. 
Salam sejahtera untuk kita semua, Hay,  salam perkenalan..
 perkenalkan Namaku Dimas Prasetyo Nugroho dipanggil Dimas , sekarang berstatus seorang Mahasiswa di Institut Teknologi Malang dengan berpangkat Semester 2.
  Di blog ini kedepan saya akan tulis semua hasil pemikiran tulisan dan artikel penting yg kudapat dan itu juga berguna bagi orang lain karena mereka memanfaatkan dengan membaca tulisan kita untuk dijadikan  dasar Teori yang nantinya tidak salah di dalam pemahaman.
 semoga bermanfaat bagi kita semua. Wassalam.